Yayasan Cipta

Panduan Pengembangan Rencana Kerja Advokasi KKBPK

 

MENGAPA KITA PERLU MELAKUKAN ADVOKASI?

Untuk mencapai RPJMN BKKBN, program KKBPK dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, harus memastikan hal-hal berikut:

  • Tidak adanya hambatan dari sisi kebijakan dan peraturan yang dapat menghambat pelaksanaan program KKBPK secara efektif dan maksimal.
  • Tersedianya kebijakan dan peraturan yang mendukung program KKBPK.
  • Tersedianya sumber daya yang dibutuhkan, baik dari segi anggaran, kecakapan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program.
  • Terselenggaranya kerja sama dan koordinasi dengan baik dari segi kebijakan maupun program/aktivitas di tingkat lapangan.

Hal di atas menjadi tantangan besar karena terdapat perubahan tata kelola pemerintahan yang berimplikasi pada perlunya strategi baru untuk meresponnya, yakni kebijakan desentralisasi.

Desentralisasi di Indonesia dimulai di dasawarsa 2000an, dan BKKBN mulai terdesentralisasi pada tahun 2004. Dengan skema ini, SKPD KB di tingkat kabupaten/kota dibiayai dan diatur oleh pemerintah setempat. Kondisi ini membawa pada situasi yang tidak kondusif untuk mengembangkan program KB yang efektif. Dari sisi pengembangan program, BKKBN nasional tidak dapat sepenuhnya mempengaruhi keputusan di tingkat kabupaten. Prioritas yang rendah dari kabupaten juga tercermin dari masih sedikitnya kelembagaan BKKBN yang berdiri sendiri di kabupaten, hampir seluruhnya merupakan gabungan dengan kantor lain, seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal ini membuat struktur perencanaan program terputus, termasuk dalam hal pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

Download:  Panduan Pengembangan Rencana Kerja Advokasi KKBPK